Investasi di Kabupaten Luwu Utara Terus Tumbuh Pascapandemi COVID-19

    Investasi di Kabupaten Luwu Utara Terus Tumbuh Pascapandemi COVID-19
    Bupati Luwu Utara,Indah Putri Indriani

    LUWU UTAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara mengungkapkan data realisasi investasi periode 2020 - 2022 yang terus mengalami pertumbuhan pascapandemi COVID-19.

    Pertumbuhan ini diungkap Bupati Indah Putri Indriani saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan DPMPTSP belum lama ini di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

    “Investasi di Kabupaten Luwu Utara ini terus tumbuh meski dalam beberapa waktu terakhir menghadapi beberapa tekanan akibat adanya bencana alam banjir bandang dan pandemi COVID-19 yang mewabah secara nasional, ” ungkap Indah. 

    Menurut Bupati Luwu Utara dua periode ini, pertumbuhan investasi tersebut tak terlepas dari kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, seperti menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara teratur dan benar 

    “Dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan mampu memberikan petunjuk dan pemahaman mengenai pentingnya sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko dalam menjalankan kegiatan usaha, ” jelas Bupati beralias IDP ini.

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sangat jelas disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui OSS.

    “Setiap pelaku usaha wajib untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS berbasis risiko serta kepatuhan melaksanakan perizinan berusaha, termasuk kepatuhan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara teratur, ” jelas dia. 

    Masih Indah, Pemda Luwu Utara memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk berinvestasi. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan diterbitkannya Perbup Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Di mana pada Perbup ini tidak akan memproses izin-izin lanjutan bila tidak menyampaikan LKPM Online.

    “Mari kita ciptakan iklim investasi yang nyaman, kondusif serta bahu-membahu menguatkan proses investigasi dalam rangka untuk mendorong percepatan peningkatan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Luwu Utara, ” pungkasnya. (LH)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Dosen Pembimbing Monitoring Kegiatan PDK...

    Artikel Berikutnya

    Teraktif Viralisasi Medsos, Humas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami